Jumat, 11 September 2009

Keluarga Korban Penangkapan Lapor Polisi

Keluarga Korban Penangkapan Lapor Polisi

Oleh: Imran MA - 11/09/2009 - 02:36 WIB

ACEH UTARA | ACEHKITA.COM — Keluarga Teuku Saed Azhar yang diduga ditangkap oleh pengusaha galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kini ditahan di sel Polres Kota Lhokseumawe. Ia kini disangkakan bersalah karena mengantongi senjata tajam. Pihak keluarga menduga Saed mengalami penyiksaan, sehingga melaporkan kasus penganiayaan ini ke pihak kepolisian.

Cut Lisna, 25 tahun, istri korban menjelaskan, sebenarnya suaminya bukan diambil paksa dari rumah layaknya pemberitaan sebelumnya. Namun pada malam naas itu suaminya sedang pergi membeli popok anaknya di pusat Kecamatan Sawang. Saed berboncengan dengan Ridwan –yang juga ditangkap. Ridwan telah dibebaskan pada Selasa malam.

Menurut Lisna, sesampai di Kuta Batee, tepatnya di depan rumah camat, suaminya melihat kerumunan orang. Ridwan lantas memperlambat motornya. Saat itulah, ada seorang yang memanggil Saed. Belakangan, orang tersebut menuduh Saed sebagai pelaku pemblokiran jalan.

”Berbarengan dengan itulah dia dipukul,” kata Cut Lisna yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, SH.

Dia juga menambahkan, setelah dipukul hingga matanya bengkak, Saed melarikan diri untuk meminta pertolongan ke kantor Polsek terdekat, sebelum sampai di kantor Polsek ia sempat menitipkan sebuah pisau kepada Efendi Nur.

Pisau tersebut, kata Lisna, selama ini digunakan saat bepergian ke kebun di malam hari untuk menghindari binatang buas.

”Nah di sinilah yang aneh, di satu sisi Teuku Saed adalah korban pemukulan yang meminta pertolongan kepada Polsek, tapi kemudian dia malah disangkakan bersalah karena memiliki senjata tajam,” kata Rahmat Hidayat, kuasa hukum. “Padahal senjata tajam itu tidak digunakan, tapi malah dia meminta orang menyimpannya.”

Keluaga meminta polisi mengusut kasus ini. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar