Jumat, 11 September 2009

Keluarga Korban Penangkapan Lapor Polisi

Keluarga Korban Penangkapan Lapor Polisi

Oleh: Imran MA - 11/09/2009 - 02:36 WIB

ACEH UTARA | ACEHKITA.COM — Keluarga Teuku Saed Azhar yang diduga ditangkap oleh pengusaha galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, kini ditahan di sel Polres Kota Lhokseumawe. Ia kini disangkakan bersalah karena mengantongi senjata tajam. Pihak keluarga menduga Saed mengalami penyiksaan, sehingga melaporkan kasus penganiayaan ini ke pihak kepolisian.

Cut Lisna, 25 tahun, istri korban menjelaskan, sebenarnya suaminya bukan diambil paksa dari rumah layaknya pemberitaan sebelumnya. Namun pada malam naas itu suaminya sedang pergi membeli popok anaknya di pusat Kecamatan Sawang. Saed berboncengan dengan Ridwan –yang juga ditangkap. Ridwan telah dibebaskan pada Selasa malam.

Menurut Lisna, sesampai di Kuta Batee, tepatnya di depan rumah camat, suaminya melihat kerumunan orang. Ridwan lantas memperlambat motornya. Saat itulah, ada seorang yang memanggil Saed. Belakangan, orang tersebut menuduh Saed sebagai pelaku pemblokiran jalan.

”Berbarengan dengan itulah dia dipukul,” kata Cut Lisna yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, SH.

Dia juga menambahkan, setelah dipukul hingga matanya bengkak, Saed melarikan diri untuk meminta pertolongan ke kantor Polsek terdekat, sebelum sampai di kantor Polsek ia sempat menitipkan sebuah pisau kepada Efendi Nur.

Pisau tersebut, kata Lisna, selama ini digunakan saat bepergian ke kebun di malam hari untuk menghindari binatang buas.

”Nah di sinilah yang aneh, di satu sisi Teuku Saed adalah korban pemukulan yang meminta pertolongan kepada Polsek, tapi kemudian dia malah disangkakan bersalah karena memiliki senjata tajam,” kata Rahmat Hidayat, kuasa hukum. “Padahal senjata tajam itu tidak digunakan, tapi malah dia meminta orang menyimpannya.”

Keluaga meminta polisi mengusut kasus ini. []

Dua Warga Sawang Ditangkap

Dua Warga Sawang Ditangkap

Oleh: imran ma - 08/09/2009 - 21:00 WIB

ACEH UTARA | ACEHKITA.COM — Dua warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ditangkap oleh pengusaha galian C dan kemudian diserahkan ke Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe, Senin (7/9). Mereka dituding berada di belakang aksi pemblokiran jalan kecamatan tersebut yang sudah berlangsung selama tiga pekan.

Kedua warga yang ditangkap yaitu Teuku Sayed Azhar (26) dan Ridwan (38). Keduanya diambil paksa di rumahnya, di Gampong Kubu, dan Desa Blang Cut, oleh sejumlah warga yang memiliki truk pengangkut batu dan diduga didukung pengusaha galian C. Setelah lima jam ditahan di Polsek Sawang, Sayed Azhar dan Ridwan, kemudian diserahkan ke Mapolres Lhokseumawe.

Isbahannur, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh Utara yang juga pemuda Kecamatan Sawang, mengaku tidak mengetahui alasan pasti penangkapan tersebut. Namun dia menduga penangkapan itu terkait tudingan bahwa Sayed Azhar dan Ridwan adalah aktor pemblokiran jalan yang selama ini dilakukan masyarakat.

Sejumlah sumber lain di Sawang mengisahkan, pemblokiran tersebut dilakukan karena warga kecewa jalan sepanjang 16 kilometer –dari Krueng Mane sampai pusat Kecamatan Sawang– tak kunjung diaspal. Padahal jalan itu sudah dilakukan pengerasan.

”Lambatnya diaspal jalan tidak lepas dari kepentingan pihak-pihak yang selama ini melakukan ekploitasi galian C dan pihak yang menikmati jipratan “rezeki” dari galian C,” ujar seorang warga saat ditemui acehkita.com.

Selain itu warga juga mengungkapkan, sebelumnya saat warga melakukan pemblokiran jalan pihak kecamatan sering menebar rasa takut kepada warga untuk tidak melakukan aksi pemblokiran jalan.

Sementara itu Kapolresta Lhokseumawe, AKBP Zulkifli, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, dirinya sedang berada di Banda Aceh. “Silahkan ke Kasat Reskrim, saya di Banda Aceh, belum terima laporan secara rinci,” pinta Kapolresta.

Kasat Reskrim AKP Bambang S, ketika dihubungi wartawan , tidak berhasil dihubungi, meskipun sudah dicoba berulang kali. []

Tuntut Pembangunan Jalan, Dua Warga Sawang Ditahan Polisi

Tuntut Pembangunan Jalan, Dua Warga Sawang Ditahan Polisi
ilustrasi
Rabu, 9 September 2009 | 17:40 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Mahdi Muhammad

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resor Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam.

Polisi menyangkakan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sayed diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Kuasa hukum tersangka, Zulfikar, ketika dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (9/9), mengatakan, sampai hari ini pihak keluarga dan kuasa hukum belum bisa menemui tersangka yang ditahan Polres Lhokseumawe.

"Kami masih berusaha menemui klien di tahanan. Kami juga mengusahakan penangguhan penahanan," tuturnya.

Zulfikar menuturkan, peristiwa penahanan terhadap kliennya terjadi pada Selasa (8/9) dinihari. Saat itu, Sayed ditemani Ridwan, hendak ke warung untuk mencari popok untuk anaknya. K arena lokasi warung cukup jauh, menggunakan sepeda motor, keduanya berboncengan ke arah Desa Kuta Bate, di kecamatan yang sama.

Di tengah jalan, saat mereka melintasi rumah Camat Sawang, ada kerumunan massa. Keduanya pun dipanggil ke tengah-tengah kerumunan di depan rumah camat. Namun, tidak lama kemudian, keduanya dikeroyok oleh massa itu tanpa alasan yang jelas, tutur Zulfikar.

Demi keselamatan diri, keduanya menyelamatkan diri ke kantor Kepolisian Sektor Sawang. Zulfikar menyatakan, Sayed sempat menitipkan senjata tajam miliknya ke salah satu ketua pemuda setempat. "Namun, entah bagaimana, polisi menyangkanya dengan kepemilikan senjata tajam," tuturnya.

Camat Sawang, Sufyan, tidak bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Telepon selulernya tidak diangkat saat dihubungi.

Zulfikar menduga, penahanan yang tidak semestinya ini terkait dengan tuntutan warga kecamatan ini agar proses pembuatan jalan aspal di wilayah ini segera diselesaikan. Sejak beberapa bulan lalu, warga menuntut agar pembuatan jalan diselesaikan. Tapi, sampai sekarang realisasinya tidak ada, tutur Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Pos Lhokseunawe ini.

Tuntut Pengerasan Jalan

Darwin, salah satu warga Sawang, ketika dihubungi mengatakan, sejak beberapa bulan lalu, warga kecamatan ini melakukan demonstrasi dengan cara memblokir jalan. Aksi ini, katanya, didukung pihak musyawarah pimpinan kecamatan. Aksi ini merupakan upaya masyarakat untuk mendesak pemerintah kabupaten Ac eh Utara dan pemenang tender proyek pembangunan jalan di kecamatan tersebut agar pelaksanaan di lapangan tidak berlarut-larut.

Awal Agustus lalu, saat Kompas berkunjung ke wilayah sawang, beberapa drum bekas dan papan yang digunakan pada saat aksi pemblokiran, masih belum disingkirkan dari jalan. Sebagian besar jalan di kawasan Sawang masih berupa lapisan pasir dan batu. Belum dilakukan pengerasan dan pengaspalan.

Sayed, ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu, mengatakan, warga sudah beberapa kali meminta kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan pengaspalan. Namun, meski sudah ada perusahaan pemenang tender pengaspalan, hingga pertengahan September ini, kegiatan tersebut belum dilaksanakan juga. Kalau siang hari, debu beterbangan. Sebab, jalannya belum diaspal. Kasihan warga yang sering menggunakan jalan itu, tuturnya.

Zulfikar mengaku agak heran dengan sangkaan yang dibuat polisi kepada kliennya. Namun, dirinya juga menegaskan, pihaknya akan mengajukan tuntutan kepada orang-orang yang melakkan pengeroyokan terhadap Sayed dan Ridwan. Itu tindak pidana, katanya.